Namun yang perlu dicatat adalah, relawan atau kader JKN ini bukanlah 'debt collector' yang berkonotasi negatif.
Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati menegaskan Kader JKN merupakan perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak hanya secara spesifik untuk mengumpulkan iuran, melainkan juga untuk mendaftarkan masyarakat menjadi peserta JKN-KIS.
"Serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Program JKN-KIS, hingga menjadi jembatan penanganan pengaduan masyarakat. Kami mengajukan keberatan atas penggunaan istilah debt collector," terang Kisworowati.
Sampai Juni 2019 lalu, jumlah kader JKN atau relawan ini mencapai 3.288 orang.
Lebih jauh berikut fungsi para kader JKN:
- Pengingat dan Pengumpul Iuran
- Sosialisasi dan Edukasi mengenai program JKN-KIS
- Pendaftaran peserta JKN-KIS
- Pemberian informasi dan menerima keluhan
Sementara, relawan ini dilengkapi dengan beberapa atribut. Ini dia :
Foto: BPJS Kesehatan
|
(sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2nYq9VC
via IFTTT
No comments:
Post a Comment