Setelah aturan ini berlaku, peredaran ponsel Black Market (BM) atau ilegal tidak bisa lagi beroperasi. Ponsel-ponsel BM memang tak memiliki daftar di database Kemenperin. Sehingga konsekuensinya ponsel BM akan diblokir oleh operator, sebagai pihak yang punya wewenang melakukan pemblokiran.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismai mengatakan ada konsekuensi apabila sebuah ponsel sebagai produk BM atau tak terdaftar dalam sistem IMEI. Sehingga ponsel itu masuk kategori black list sebagai acuan operator untuk melakukan pemblokiran.
Ia mengatakan saat HP diblokir maka masih akan hidup tapi tidak bisa menggunakan sim card lokal. Selain itu ada tahap pencegahan ponsel BM tidak bisa pakai WiFi.
"Jadi HP Anda tidak apa artinya kecuali untuk kamera," kata Ismail.
Ada dua periode yang harus dilalui sampai pada tahap pemberlakuan. Periode pertama adalah inisiasi yang telah berlangsung Juli 2019. Kedua, periode persiapan pada Agustus 2019, yang mencakup penyiapan sistem SIBINA atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ketiga, periode operasional diusulkan pada 17 Februari 2020, yang mencakup eksekusi.
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2GLvTsl
via IFTTT
No comments:
Post a Comment