"Kami telah mengonfirmasi bahwa rudal itu tidak mencapai wilayah negara kami atau zona ekonomi eksklusif," ujar Iwaya.
Tanggapan Iwaya disampaikan setelah Korea Selatan melaporkan dua peluncuran rudal.
"Jika itu adalah rudal balistik, maka hal tersebut melanggar resolusi PBB," kata Iwaya.
Seperti diketahui, terakhir kali Korea Utara menembakkan rudal jarak pendek pada 9 Mei 2019. Hal itu memicu ketegangan di kawasan tersebut.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2JQt5Mk
via IFTTT
No comments:
Post a Comment