Pages

Wednesday, July 31, 2019

Dibidik KPK, Begini 'Basahnya' Bisnis Taipan Batu Bara RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menajamkan 'penciuman' ke sektor industri batu bara nasional.

Terbaru, KPK telah melayangkan surat ke empat kementerian dan pemerintah daerah pada 17 Juli 2019 untuk buka-bukaan perihal transaksi penjualan batu bara di Indonesia.

Berdasarkan kabar yang diterima CNBC Indonesia, langkah KPK tersebut dilakukan untuk mencari kebenaran terkait praktik transfer pricing di industri 'jual tanah' ini.

Namun, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan ini hanya untuk menjalankan fungsi monitoring mereka untuk mengecek tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagaimana yang telah diketahui, transfer pricing merupakan praktik perusahaan dalam menentukan harga suatu transaksi.

Biasanya praktik transfer pricing digunakan perusahaan untuk meminimalisasi pembayaran pajak.

Contohnya, misalkan ada suatu komoditas dengan harga US$ 100/ton. Perusahaan A adalah badan usaha lokal yang menjual komoditas tersebut.

Perusahaan B merupakan badan usaha yang terafiliasi A di luar negeri. Sementara pajak di luar negeri lebih rendah dibanding di Indonesia.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan A bisa saja menjual komoditas dengan harga US$ 50/ton (setengah harga) pada B. Dengan begitu perusahaan A kemungkinan akan mencatat rugi, sehingga tidak harus bayar pajak.

Selanjutnya perusahaan B menjual di luar negeri kepada pasar bebas dengan harga normal US$ 100/ton. Tapi karena pajaknya rendah (apalagi tax haven), perusahaan B jadi untung lebih besar.

Karena kedua perusahaan A dan B merupakan saudara (satu grup), jadi ya sama saja.

Di Indonesia, praktik transfer pricing diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lain.

Ada beberapa metode yang bisa digunakan DJP untuk menentukan harga wajar sebuah transaksi, salah satunya adalah perbandingan.

Lantas Bagaimana Kondisi Industri Batu Bara?

BERLANJUT KE HALAMAN 2>>> (taa/gus)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2MwiLLd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment