Pages

Tuesday, August 21, 2018

Pengembalian Dana Kasus BPR Mams Bekasi Diserahkan ke Bareskrim

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses hukum tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera (PT BPR MAMS) Bekasi berinisial H telah selesai. Kasus dengan kerugian mencapai nilai Rp6,280 miliar tersebut diputuskan oleh Kejaksaan Agung dengan minimal 5 tahun kurungan penjara.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto menjelaskan, modus pemindahbukuan dari kas perusahaan ke rekening pribadi pelaku telah berlangsung sejak 2013 hingga 2016. Di mana secara bertahap uang senilai Rp5 miliar masuk ke dalam rekening pribadi.

BERITA TERKAIT +

Peralihan BI Checking ke OJK di Tahun 2018  

Kemudian terdapat juga 4 cek dan giro senilai Rp480 juta, dana pelunasan kredit nasabah sebesar Rp500 juta, serta hasil penjualan 2 mobil inventaris perusahaan senilai Rp300 juta. Sehingga total ke seluruh dana yang dirugikan Rp6,280 miliar.

"Dia (pelaku) mengakui dana sudah digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Rokhmad dalam konferensi pers di Gedung OJK, Selasa (21/8/2018).

Pelaku menggunakan dana tersebut untuk usahanya di bidang leasing alat berat dan properti, sehingga dana pun tidak dapat langsung dikembalikan. Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk pengembalian dana dibutuhkan proses lebih lanjut.

Peralihan BI Checking ke OJK di Tahun 2018  

OJK sendiri tak memiliki wewenang untuk menelusuri kekayaan serta dana yang telah digunakan pelaku, maka diserahkan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Porli) untuk menelusurinya.

"Dilimpahkan ke Bareskrim Porli menelusuri asetnya, dana ke mana saja dan apa saja. Setelah diketahui maka aset akan disita satu per satu," katanya.

Aset yang disita pun akhirnya diserahkan kepada PT BPR MAMS di bawah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Aset disita untuk diserahkan sebagai harta kekayaan BPR di bawah pengawasan LPS, nanti LPS yang tangani kerugian-kerugian masyarakat," pungkasnya.

(kmj)

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OSUHjF

No comments:

Post a Comment