Pages

Tuesday, August 21, 2018

Masih Ingat Terdakwa Ancaman Bom Pesawat Fran Nagiri? Ini Nasibnya Kini

MEMPAWAH - Masih ingat dengan kasus bom pesawat Lion Air JT687 di Bandara Supadio, Pontianak? Kasus yang menyebabkan puluhan orang terluka karena panik hingga lompat dari pesawat yang hendak lepas landas itu kini masuki masa persidangan.

Namun, perkara dugaan candaan bom yang menjerat Frantinus Nirigi tiba-tiba disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat, tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya.

BERITA TERKAIT +

Sidang perkara pokok perkara yang diduga dilakukan pemuda asal Papua ini disidangkan disaat Kuasa Hukum Fran dalam proses sidang praperadilan di PN Pontianak.

"Hari ini sidang ketiga. Agenda eksepsi. Pada sidang ini kami baru mendampingi, karena sidang pertama dan kedua, kami tidak diberitahu oleh Jaksa Kejari Mempawah," ujar Andel SH, Kuasa Hukum Fran saat ditemui menunggu jadwal persidangan ketiga di PN Mempawah, Selasa (21/8/2018).

Fran merupakan alumni Fisip Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Ia terjerat kasus candaan bom ketika pesawat Lion Air JT687 yang ditumpanginya hendak lepas landas dari Bandara Internasional Supadio Pontianak, Senin 28 Mei 2018 lalu.

Dalam perjalanannya kasusnya, tim kuasa hukum memutuskan untuk menggugat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepala Polresta Pontianak. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena kedua pihak tersebut dianggap melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Fran tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Karena hal tersebut diatur dalam undang-undang khusus, bukan undang-undang umum. Peristiwa yang terjadi dalam pesawat Lion Air itu Undang-undang Nomor 1, Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berarti inikan salah prosedur untuk melakukan penahanan,” tegas Andel.

Ia mengatakan, atas dasar itulah pihaknya mengajukan praperadilan yang gugatannya ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan Kapolresta Pontianak.

"Nah, saat kami lagi sidang kedua praperadilan di PN Pontianak, tiba-tiba disebutkan bahwa perkara pokoknya sudah disidangkan di PN Mempawah. Dan kami tidak diberitahu. Ini kan aneh," ucapnya.

Secara aturan dan perintah Undang-undang, terdakwa memiliki hak didampingi kuasa hukum. "Yang jelas, kami sesalkan kenapa tidak ada pemberitahuan, dan ini semacam ada kejanggalan," ujarnya.

"Saat ini kami masih menunggu Jaksa untuk sidang. Karena sampai saat ini belum datang. Waktu sidang pertama, klien kami awal sidangnya. Lalu karena ada kami, kenapa sidangnya belakangan," kesal Andel.

Dari awal, kasus ini dimonitor langsung Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) yang dipimpin Bruder Stephanus Paiman. Ia juga hadir dalam setiap persidangan. Kepada sejumlah wartawan, ia menganggap ada yang janggal dalam proses yang menimpa Fran.

“Kita berharap kasus ini benar-benar berkeadilan sesuai Undang-undang yang berlaku. Bukan karena pesanan atau intervensi pihak tertentu,” tegasnya.

Kejanggalan itu, kata Stephanus, lantaran sudah jelas dari kesaksian Fran bahwa yang membuat kegaduhan hingga menimbulkan korban luka-luka itu, adalah pengumuman dari pihak maskapai. Dalam hal ini pilot dan pramugari.

“Tetapi mereka tidak disentuh. Malah FN (Fran) yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ucapnya.

Apabila terbukti Fran tidak bersalah, tambah Stephanus, maka segera dibebaskan dan pulihkan nama baiknya. “Sebaliknya, jika memang dia terbukti bersalah, silakan proses dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2nVoi0q

No comments:

Post a Comment