Pages

Thursday, August 23, 2018

Jokowi Tak Gentar Hadapi Kasus Karhutla di Indonesia

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. Bahkan, dia meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menyebabkan bencana Karhutla.

“Saya sangat serius mengawal penegakan hukum Karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi besar agar ada efek jera. Langkah ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya,” tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Rabu (22/8/2018).

BERITA TERKAIT +

Menteri Siti mengaku, terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait Karhutla dan juga soal vonis PN Palangkarya, Kalimantan Tengah, pada Rabu 22 Agustus 2018 yang mengabulkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan enam pihak lainnya terkait Karhutla. Landasan masalah tersebut adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.

Kebakaran Hutan (Foto : Ist) 

Siti menambahkan, dari 2015 sampai saat ini sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Hasilnya, hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif. Selain itu, puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

Saat ini, KLHK juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa illegal dan illegal logging untuk mengamankan sumberdaya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk di dalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus Karhutla.

Dari catatan KLHK, sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

''KLHK memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,'' tegas Menteri Siti.

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan, pasal UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 Ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OWhtHA

No comments:

Post a Comment