JAKARTA - Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan peningkatan status gempa bumi di Lombok menjadi bencana nasional tidak diperlukan. Sebab, penanganan para korban yang terkena musibah itu sudah berskala nasional.
"Tegas kita katakan di sini, bahwa status bencana nasional tidak diperlukan. Mengapa? Skala penaganannya saat ini sudah skala nasional," kata Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).
Situasi terkini, ia melihat kalau penanganan bencana itu masih cukup kuat dipegang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat di bawah komando Gubernur Muhammad Zainul Majdi atau yang karib disapa Tuan Guru Bajang (TGB).
Namun, bukan berati pemerintah pusat tak turun tangan dalam menangani para korban bencana alam tersebut. Pihaknya akan membantu dalam segi logistik, peralatan, dan manajerialnya hingga titik akhir.
"Untuk tanggung jawab tetap ada di tangan Gubernur NTB, tetapi perkuatan semuanya berasal dari pusat, baik pengerahan personil, pendanaannya, logistik, peralatan, manajerialnya, tetap pemerintah pusat akan urus sampai akhir," katanya.
Menurut dia, dalam menetapkan suatu daerah menjadi bencana nasional harus mengikuti atura yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanganan Bencana.
"Penetapan status tingkat bencana didasarkan pada lima variabel; pertama, jumlah korban; kedua, kerugian harta benda; ketiga, rusaknya sarana dan prasarana; keempat, cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan kelima, dampak sosial ekonomi," jelasnya.
Selain harus mengikuti regulasi tersebut, Pemprov NTB juga harus menyatakan kalau mereka itu sudah tak sanggup menjalani roda pemerintahan lantaran ada musibah tersebut.
"Apakah Pemda kolaps, tidak berdaya. Kita melihat Lombok, memang Lombok Utara dan Timur menyatakan kami tidak sanggup, tapi Gubenrur NTB telah menyatakan bahwa itu menjadi kewenagan Provinsi, Gubernur NTB menyatakan kami siap bertanggung jawab, tentu juga perlu dukungan dari pemerintah pusat," tukasnya.
(kha)
from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2nTOVD2
No comments:
Post a Comment