Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah menurunkan pajak korporasi atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% saat ini secara bertahap mulai tahun 2021 dan akan menjadi 20% pada 2023 ternyata diprediksi bisa menguntungkan beberapa perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias emiten.
Apalagi, bagi emiten di bursa, insentif pajak yang sudah ditawarkan akan ditambah lagi 3% selama 5 tahun terhitung mulai 2021 jika memenuhi kriteria. Hal tersebut membuat batas atas pajak laba bagi emiten saham di bursa 19%, 1% di bawah yang harus mereka bayar sekarang yaitu 20%.
Erwan Teguh, Head of Research PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, memprediksi kebijakan baru pemerintah yang populis tersebut akan mendongkrak laba di tahun 2021, terutama kepada lima emiten dari seluruh perusahaan yang masuk cakupan riset perusahaan efek tersebut.
Kelimanya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), dan PT United Tractors Tbk (UNTR).
Untuk TLKM diprediksi akan mengalami kenaikan laba berkat pemotongan pajak terbesar yaitu 5,6%, MNCN dan ICBP sama-sama 4,2%, serta MYOR dan UNTR masing-masing 4,1%.
Di bawah kelima perusahaan itu, sekuritas yang saat ini terafiliasi dengan perusahaan China bernama China Galaxy Securities tersebut, menilai ada 20 perusahaan lain yang juga disimulasikan dengan rentang kenaikan laba karena pajak tadi yakni antara 1,3%-4,1%.
Simulasi dilakukan Erwan dan analisnya Peter P Sutedja dengan asumsi pemangkasan pajak akan terjadi secara final pada akhir 2021 sebesar 3% untuk perusahaan yang masuk kualifikasi (sektor yang membayar pajak laba final dari penjualannya seperti properti dan kontraktor dikecualikan dari hitungan).
Perusahaan yang tidak akan mendapatkan insentif pajak adalah yang porsi publiknya tidak sampai batas tertentu, yang selama ini ditetapkan batas minimal publiknya 40%.
Dampak dari penurunan pajak laba korporasi terhadap emiten bursa diprediksi akan menjadi satu kejadian saja (one-off event) pada 2021, di mana pertumbuhan laba akan semakin normal pada 2022, sebelum akhirnya penurunan akan turun 2% pada 2023.
Pada saat itu, perusahaan publik yang masuk kualifikasi hanya akan membayar pajak 17% (setelah diskon), sedangkan emiten saham lain akan membayar pajak 20%.
TIM RISET CNBC INDONESIA
from CNBC Indonesia https://ift.tt/308maTY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment