Jakarta, CNBC Indonesia - Ada dua Menteri Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) yang memutuskan untuk mundur dalam dua pekan ini. Dua Menteri ini memiliki alasan yang berbeda.
Setelah Imam Nahrawi, kabar terbaru adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Apa yang jadi dasar Yasonna?
Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) karena akan dilantik sebagai anggota DPR pada awal Oktober mendatang.
Surat pengunduran diri Yasonna yang ditujukan kepada Presiden Jokowi beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, Yasonna mengundurkan diri mulai 1 Oktober 2019 mendatang.
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Dapil Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan...," tulis surat pengunduran diri tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 UU 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara yang intinya menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Staf Khusus Kepresidenan bidang komunikasi Adita Irawati mengonfirmasi pengunduran dari Yasonna Laoly sebagai Menkumham.
"Saya dapat konfirmasi memang betul sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR. Tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Halaman Selanjutnya >> Imam Nahrawi (NEXT)
(dru)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2o0YG5N
via IFTTT
No comments:
Post a Comment