
Salah satu fintech yang memberikan bunga tinggi adalah DanaRupiah. Dalam setahun bunga fintech 28% dengan biaya administrasi 8%. Artinya bunga yang ditanggung bisa 36% per tahun. Contoh lain Uang Teman. Fintech ini mengenakan bunga pinjaman 0,8% per hari. Dalam sebulan bisa 24%. Uang Teman hanya memberikan pinjaman maksimal 30 hari.
Besaran bunga pinjaman tersebut lebih besar dibanding bunga pinjaman kredit di bank. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan rerata bunga pinjaman efektif untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) saja sebesar 7% untuk setahun.
"Per annum bunga efektif KUR 7%. Kalau bunga bank untuk UMKM non-KUR [besarannya] variatif sekitar 15%-25% [per tahun]. [bunga pinjaman fintech] lebih ngeri lagi," ucap Bhima Yudhistira, Selasa (16/7/2019).
Suku bunga dasar kredit (SBDK) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) saja untuk mikro sebesar 17,50%. Sementara untuk kredit konsumsi, berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan non-KPR masing-masing sebesar 9,98% dan 12,50%.
Berdasarkan data pada laman resmi Bank Mandiri per 31 Desember 2018, suku bunga Kredit mikto dipatok 17,75%. Sementara, Bank Central Asia
(BCA) untuk kredit ritel 9,90%.
Wakil Ketua Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyatakan angka 0,8% itu mengacu pada jenis pinjaman multiguna yang memiliki karakteristik sama dengan pinjaman fintech P2P, yakni jangka pendek kurang dari 1 bulan.
"Dalam code of conduct kita memberikan batasan terkait batas pinjaman maksimal yang diberikan peminjam 0,8% per hari. Angka ini lebih mengacu pada pinjaman multiguna, yang biasanya jangka waktunya kurang dari 1 bulan," kata Sunu di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Sunu menyebut bunga pinjaman itu sejatinya ialah biaya untuk tiap peminjaman. Di dalamnya terkandung unsur bunga, biaya administrasi dan lain-lain yang totalnya tidak lebih dari 0,8%. Jadi, tidak hanya berisi unsur bunga pinjaman saja.
Simak video tentang fintech lending di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2SjL0O6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment