'Hantu' shortfall ini telah bergentayangan sejak 10 tahun terakhir. Hal ini mengakibatkan utang yang terus berlipat untuk menutupi defisit APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara sadar telah mengetahui hal ini, namun apa yang bisa dilakukan?
Shortfall adalah kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I-2019, realisasi pendapatan pajak (tidak termasuk pendapatan kepabeanan dan cukai) hingga akhir Juni 2019 adalah Rp 603,3 triliun atau hanya 38,2% dari target APBN.
Realisasi penerimaan pajak paling kecil terjadi di pos Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu Rp 212,3 triliun atau 32,4% dari target. Sementara pos Pajak Penghasilan (PPh), yang seharusnya menyumbang total penerimaan pajak paling besar, baru terealisasi Rp 376,3 triliun atau 42,1% dari target.
Kementerian Keuangan memprediksi realisasi total penerimaan pajak hingga akhir 2019 adalah Rp 1.437,5 triliun, yang setara 91% dari target. Ini merupakan tahun ke-11 realisasi penerimaan pajak mengalami shortfall. Kali terakhir penerimaan pajak mencapai target adalah pada 2008.
Foto: Realisasi Peneriamaan Pajak/Edward Ricardo
|
Shortfall tahun ini terjadi akibat lemahnya penerimaan pajak akibat realisasi PPh migas yang diprediksi hanya akan mencapai 87% . Sedangkan realisasi PPh non migas sedikit lebih baik, 92% dari target.
Mesin pendorong penerimaan pajak adalah PPh. Pada 2019 ini ditargetkan hanya 92% atau Rp 818,5 triliun.
HALAMAN SELANJUTNYA : NEXT >> Perlu 'Ghostbusters'
(dru)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2M6inmA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment