Pages

Wednesday, July 24, 2019

Diminta Bayar Rp 2,8 T di Singapura, Ini Respons Humpuss

Sovereignity). "Pengadilan Singapura tidak mengakui hasil PKPU tahun 2013 di PN Niaga karena lebih menekankan pada kedaulatan hukum domestik [domestic law] di domestic court [pengadilan domestik]," katanya di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Laporan keuangan HITS Maret 2019 mengungkapkan, utang HITS kepada Humpuss Sea Transport yang telah resmi diakui sesuai dengan Keputusan PN Jakarta Pusat tertanggal 26 November 2012 adalah mencapai US$ 52,77 juta.

Sesuai dengan keputusan PKPU, utang ke HST akan diselesaikan dengan cara pembayaran pada tahun pertama setelah keputusan PKPU sebesar US$ 10 juta dengan aset dan tunai, sedangkan sisanya akan dibayar sekaligus pada 3 Maret 2033 atau dengan zero coupon convertible bond yang jatuh tempo pada 3 Maret 2033 yang akan diterbitkan setelah PKPU.

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Yf4SU3
via IFTTT

No comments:

Post a Comment